Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Tugas pokok LPMI yaitu:

a. Mengevaluasi mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di UNITAS Padang berdasarkan SN Dikti.

b. Melaksanakan, memonitor, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatanpengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.


Fungsi pokok dari LPMI antara lain:

a. Penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga

b. Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran

c. Pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran

d. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan

e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan serta penjaminan mutu pendidikan

f. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga